BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Tema
“Jihad dalam Islam” adalah satu diantara beberapa tema yang memiliki tingkat
sensitifitas tinggi dan berdampak luas. Sebab, tema ini menyangkut urgensi
perlindungan dan pembelaan atas eksistensi umat; materi dan immateri, jengkal
tanah dan manusia yang menghuninya, serta berkaitan dengan risalah agama suci
yang dengan agama ini para pemeluknya diakui eksistensi dan keberadaannya.
Tanpa
jihad, umat ini akan menjadi kawasan bebas yang siap dijarah orang – orang
serakah, darahnya semurah debu, dan tanah – tanah sucinya lebih hina dari pada
seonggok pasir di padang pasir. Dan terakhir, tanpa jihad, Allah akan mencabut
rasa takut dari benak musuh – musuh islam.
Lebih
bahaya dan mengenaskan lagi, jika kita telah melihat umat ini telah melalaikan
jihad dalam ragam dimensinya; fisik, psikis, pemikiran, dan peradaban, bahkan
telah menghapusnya dari program besar keumatan mereka. Dalam kondisi seperti ini,
umat akan menjadi santapan lezat yang diserbu ramai – ramai oleh bangsa –
bangsa dari segala penjuru dunia. Meski secara kuantitas banyak, namun sayang,
kualitas umat rendah. Seperti dalam prediksi Nabi, “Bangsa – bangsa lain hampir berebut menyantap kalian, seperti para
pemakan berebut makanan di nampan besar mereka.” Lalu saat ditanya apakah
umat islam saat itu jumlahnya sedikit? Nabi menjawab, “Bahkan kalian saat itu jumlahnya banyak. Namun, seperti buih di
lautan. Dan sungguh Allah akan mencabut rasa takut dari dada musuh – musuh
kalian dan menimpakan “al-wahn”dihati kalian.” Lalu Nabi menjelaskan, “ Wahn adalah mencintai dunia dan membenci kematian.”[1] (HR.Ahmad dan Abu Dawud).
Nabi
telah menjelaskan bahwa kelemahan umat, pada dasarnya disebabkan oleh factor
mental dan moralitas sekaligus. Sementara kejayaan Islam berada di tangan
mereka yang berani membeli akhirat dengan meninggalkan kemewahan dunia dan
lebih memilih ridha Allah dari pada diri mereka sendiri, serta meyakini bahwa
kematian di jalan Allah adalah kehidupan yang sebenarnya. Sehingga nyawa di
jalan Allah bagi mereka berharga murah. Diantara mereka adalah Khalid bin
al-Walid saat menggertak pasukan Persia maupun Romawi dengan mengatakan “Jika
tidak, aku akan menyerbu kalian bersama pasukan yang mencintai kematian seperti
kalian mencintai kalian kehidupan!”[2]
Namun lebih bahaya dari semua fakta diatas,
adalah ketika jihad disalah-artikan, diletakkan tidak pada tempatnya, sehingga
atas nama jihad banyak darah tak berdosa di halalkan, serta jengkal tanah,
harta dan tempat tinggal milik orang tak bersalah dirampas. Lalu akibatnya,
islam dan umat Islam dituduh sebagai teroris, umat yang radikal dan pemilik ideologi kekerasan.Inilah yang terjadi pasca
peristiwa 11 September 2001; Islam menjadi tertuduh pertama sebagai penyebab
teror dan kekerasan di dunia.
Selain
itu juga, disebabkan karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman tentang Islam
di antara kaum muslimin dan adanya propaganda-propaganda Barat untuk menyerang
Islam, kedua hal tersebut menjadikan kaum muslimin dan orang-orang non muslim
saat ini salah memahami konsep Jihad. Jihad yang ditampilkan saat ini
diidentikkan dengan orang yang haus darah (blood thirsty people) untuk
menyebarkan Islam dengan pedang atau berarti usaha untuk penegakan agama Islam
atau sebaliknya jihad adalah suatu konsep untuk membuat suatu bentuk masyarakat
yang di dalamnya terdapat bermacam masyarakat. Sayangnya tidak seorang pun dari
sekian ide-ide tersebut yang benar dalam realitas jihad secara Islam.
Kedudukan
jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii
sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Dalam
beberapa kasus disekitar kita banyak yang masih salah mengartikan tentang
jihad, karena banyak sekelompok orang yang melakukan Bom Bunuh Diri yang
mengatas namakan Jihad dalam jalan Allah SWT. Padahal Jihad artinya perjuangan yang sungguh-sungguh
di jalan Allah dengan seluruh kemampuan baik dengan harta, jiwa, lisan, mau pun
yang lainnya. Jihad terutama ditujukan untuk membela kaum yang tertindas:
$tBur ö/ä3s9 w tbqè=ÏG»s)è? Îû È@Î6y «!$# tûüÏÿyèôÒtFó¡ßJø9$#ur ÆÏB ÉA%y`Ìh9$# Ïä!$|¡ÏiY9$#ur Èbºt$ø!Èqø9$#ur tûïÏ%©!$# tbqä9qà)t !$oY/u $oYô_Ì÷zr& ô`ÏB ÍnÉ»yd Ïptös)ø9$# ÉOÏ9$©à9$# $ygè=÷dr& @yèô_$#ur $uZ©9 `ÏB Rà$©! $|Ï9ur @yèô_$#ur $oY©9 `ÏB Rà$©! #·ÅÁtR ÇÐÎÈ
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang
yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa:
"Ya Tuhan Kami, keluarkanlah Kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim
penduduknya dan berilah Kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah Kami
penolong dari sisi Engkau!".[3]
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah
ini yaitu :
a.
Untuk mengetahui pengertian
tentang Jihad terutama dalam pandangan Islam.
b.
Untuk mengetahui Cara &
Hukum Jihad.
c.
Untuk mengetahui
Macam-macam Jihad
d.
Untuk mengetahui apakah Bom
Bunuh Diri termasuk kedalam kategori berjihad.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Landasan Teori
Dalam
makalah ini kami akan menjelaskan arti jihad dalam pandangan islam. Khususnya
pada kasus-kasus yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Apa sajakah
yang menjadi dasar-dasar panduan untuk melakukan jihad. Dalam hal ini apa saja
yang disebut jihad akan dijelaskan secara terperinci.
Jihad
di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus,
yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad
itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai
harta dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi
orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang
yang mempunyai harta.
Tujuan
utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan
kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada
cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan
fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta
menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Jihad
Jihad di jalan Allah SWT adalah
mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir
dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya.
Yang terpenting jihad
adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan
kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam
meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam
Dari Ibnu Umar beliau berkata : Aku mendengar
Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian
serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan
(kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada
agama kalian.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan Pengertian jihad menurut
para ulama seperti Ibnu Qadama Al Maqdisi, Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Aabideen: “Perjuangan
dengan segenap usaha hanya karena Alloh, dengan jiwa, didukung dengan harta,
perkataan, mengumpulkan bantuan para Mujahidin atau dengan cara yang lain untuk
membantu perjuangan” (seperti halnya melatih orang). Mereka mengambil dari
ayat, “...Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa
berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu…..” [4], sebagai keterangan dari
pengertian tersebut.
Di samping juga jihad
bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan
darah, jiwa dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam sebagaimana
disampaikan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam
sabdanya,
“Sesungguhnya darah,
kehormatan dan harta kalian diharamkan atas kalian (saling menzholiminya)
seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negri kalian ini sampai kalian
menjumpai Robb kalian. Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan ?” Mereka menjawab,
“Ya”. Maka beliau pun bersabda, “Ya Allah persaksikanlah, hendaklah orang yang
hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan
lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Maka janganlah kalian kembali
kufur sepeninggalku, sebagian kalian saling membunuh sebagian lainnya.” (Muttafaqun
‘Alaihi) [3]
Ada tiga pandangan
tentang Jihad yang sekaligus mencerminkan ada tiga kelompok Islam yang berbeda :
[5]
·
Pertama,
Kelompok yang ingin Mematikan Jihad
Mereka
ini ingin mengubur jihad jauh di dalam tanah dan menghapusnya dari kehidupan
umat. Target dan puncak tertinggi prestasi intelektualnya adalah jika umat
hanya hidup dalam ritus ibadah dan amal saleh yang sempit. Bagi mereka, itulah
sebenarnya jihad akbar; yaitu jihad memerangi nafsu dan setan.
·
Kedua,
Kelompok yang Mengumandangkan Perang Seluruh Dunia
Berlawanan
dengan kelompok pertama, kelompok ini memahami jihad hanya satu kata, yaitu Perang kepada semua non muslim, tanpa
membedakan kategorinya. Bagi mereka, tak ada perbedaan antara non muslim yang
memerangi umat islam, mengahalangi dakwah, dan mengganggu nilai-nilai islam
dengan yang bersikap damai, mengulurkan tangan persahabatan dan tidak
menunjukkan permusuhan. Kata kunci dalam jihad adalah kafir.
·
Ketiga,
Kelompok Moderat
Kelompom
ketiga ialah kelompok tengah, moderat atau Al-Ummah
Al-Wasath. Allah memberi mereka
petunjuk untuk selalu mengambil posisi di tengah, dengan dasar ilmu, hikmah dan
ketajaman mata hati dalam memahami syariat Allah dan realitas sekaligus. Mereka
menolak kelompok pertama yang jalannya pikirannya menginginkan agar umat
dilepaskan dari kekuatannya , agar Al-Qur’annya dijauhkan dari pedang dan agar
negeri-negerinya dibiarkan tanpa pelindung. Demikan pula, tidak seperti
kelompok kedua yang ekstrim, yang ingin mengobarkan perang meski kepada non
muslim yang telah melakukan perjanjian damai, serta dengan gegabah menghunus
pedang kepada siapapun.
3.2
Istilah – Istilah Dasar
Berikut adalah pengenalan secara singkat dan padat
pengertian istilah – istilah penting dalam jihad, seperti Jihad, qital (perang
kecil), ‘unf (kekerasan), dan irhab (teror).
·
Jihad
Jihad adalah bentuk mashdar.
Berasal dari kata jahada-yujahidu-jihad-mujahadah.
Artinya secara bahasa menunjukkan pada sebuah usaha mengerahkan kemampuan,
potensi dan kekuatan, atau memikul sesuatu yang berat.
Meski
secara umum, orang memahami jihad dalam pengertian perang menolong agama dan
membela kehormatan umat; namun sebenarnya, seperti dalam bab – bab berikut
Al-Quran dan Sunnah menggunkan kata itu dalam pengertian lebih luas
spektrumnya. Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma’ad membaginya dalam tiga belas
tingkat. Ada yang berbentuk jihad
terhadap hawa nafsu dan setan, kerusakan, kemungkaran, kemunafikan, jihad
berbentuk dakwah dan penjelasan, kesabaran dan keteguhan atau yang lebih kita
kenal dengan jihad sipil. Dan tentu ada yang berupa perang fisik dengan
senjata. Namun saying, banyak kalangan ulama Islam yang dengan gegabah, memutus
makna jihad dan hanya mendefinisikannya dengan perang saja.
·
Qital
Qital adalah bentuk terakhir jihad, yaitu perang dengan
menggunakan pedang atau senjata apapun. Itulah makna umum yang dipahami dari
kata jihad, walaupun sebenarnya keduanya tidak tidak mempunyai kesamaan
etimologis; qital berasal dari qatala-yuqatilu-qital-muqatalah. Maknanya
pun juga berbeda. Qital serumpun
dengan kata qatl yang mempunyai arti
membunuh, sementara Jihad dari jahada verarti beban berat.Kata qital dengan ragam bentuk turunannya
disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 67 kali.
Dan qital tidak
akan mempunyai nilai apapun dalam Islam jika di tidak di dalam jalan Allah (sabilillah). Seperti diisyaratkan
Al-Qur’an,
tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä tbqè=ÏG»s)ã Îû È@Î6y «!$# ( tûïÏ%©!$#ur (#rãxÿx. tbqè=ÏG»s)ã Îû È@Î6y ÏNqäó»©Ü9$# (#þqè=ÏG»s)sù uä!$uÏ9÷rr& Ç`»sÜø¤±9$# ( ¨bÎ) yøx. Ç`»sÜø¤±9$# tb%x. $¸ÿÏè|Ê ÇÐÏÈ
Orang-orang
yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di
jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena
Sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. (An-Nisa’:76)
Juga dalam hadist Nabi Muhammad As, “Orang yang berperang
agar kalimat Allah menjadi tinggi, maka dia berada di jalan Allah.[6]
Perang mempertaruhkan nyawa yang sudah lepas dari dorongan “fi sabilillah”, maka sama sekali bukan
termasuk jihad. Dalam sebuah hadist shahih disebutkan, bahwa Nabi bersabda,
“Jika dua muslim bertemu, masing – masing membawa membawa pedang dan saling
bunuh. Maka yang membunuh dan yang dibunuh juga dineraka!” Lalu para sahabat
bertanya kepada Nabi, “Bagaimana bisa yang terbunuh juga ikut berdosa?” Nabi
menjawab, “Sebab yang terbunuh pun sebelumnya menginginkan dapat membunuh
saudaranya itu.”[7]
Kesimpulannya, antara qital
dan jihad ada hubungan umum dan khusus; setiap qital yang dilengkapi niat agama disebut jihad, namun jihad
tidak mesti berupa qital.
·
Al-Harb
Al-Harb adalah pengerahan segala kekuatan, senjata, alat
atau sarana apapun yang dilakukan sekelompok orang melawan kelompok lain; bisa
antar suku, antar Negara atau antar kelompok Negara.
Dari sini kita bisa
membedakan antara jihad dan al-harb atau perang. Jihad adalah sebuah pengertian
agama, mempunyai tujuan, motif, cara, aturan dan etika yang berbeda dengan
perang. Sedangkan perang hanya ada dalam kasus duniawi. Ia telah ada di masa
jahiliyah dan setiap masa, juga terjadi di semua bangsa, pemeluk agama, tak
terkecuali umat Islam. Perang terhadap suatu kaum, kelompok, suku, atau Negara,
bisa bertujuan untuk menaklukkan, menguasai sumber ekonomi atau memaksanya ikut
di bawah kekuasaanya, atau yang lain. Berbeda dengan tujuan jihad, yaitu
tegaknya kalimat Allah. Kalimat Allah ialah kebenaran, keadilan, mewujudkan
kehormatan, rasa aman dan kemerdekaan kepada seluruh manusia sehingga tidak ada
manusia yang menuhankan manusia selain Allah.
·
Al-‘Unf
Al-‘Unf mempunyai
arti keras dan kejam, lawan dari lembut dan menyayangi. Kata ini sama sekali
tidak terdapat dalam Al-Qura’an.Sementara di hadist Nabi disebut sebagai sikap yang buruk dan diharuskan untuk
ditinggalkan. Rasulullah pernah bersabda, “Allah adalah Tuhan Yang Mahalembut
dan mencintai kelembutan. Atas kelembutan, seseorang akan diberi kebaikan yang
tidak diberikan atas sikap keras.[8]
·
Al-Irhab
Al-Irhab secara
bahasa adalah bentuk mashdar dari Arhaba-Yurhibu-Irhab, mempunyai arti
menakut-nakuti. Bentuk tsulatsi, rahaba
mempunyai arti takut, lawan katanya adalah amina
berati aman. Jadi, al-irhab adalah menciptakan situasi ketakutan ditengah – ditengah masyarakat
sebagai akibat dari sebuah aksi militeristik, baik di lakukan secara individu
ataupun berkelompok.
Pengertian ini
tidak bisa diterjemahkan untuk firman Allah,
(#rÏãr&ur Nßgs9 $¨B OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB ;o§qè% ÆÏBur ÅÞ$t/Íh È@øyÜø9$# cqç7Ïdöè? ¾ÏmÎ/ ¨rßtã «!$# öNà2¨rßtãur tûïÌyz#uäur `ÏB óOÎgÏRrß w ãNßgtRqßJn=÷ès? ª!$# öNßgßJn=÷èt 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« Îû È@Î6y «!$# ¤$uqã öNä3ös9Î) óOçFRr&ur w cqßJn=ôàè? ÇÏÉÈ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat
untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan
musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang
Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan
dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Al-Anfal:60)
Al-Irhab dalam ayat
ini berbeda, ia bahkan dianjurkan dalam Islam. Sebab, ia adalah akibat dari
sebuah langkah yang juga dianjurkan, yaitu menyiapkan segenap potensi,
kekuatan, dan persenjataan. Denganitu, musuh tidak akan berani mencoba menyulut
api permusuhan dan perang. Al-Irhab dalam pengertian ini tentu dapat diterima
oleh semua orang.
Untuk lebih dalam,
kita cari padanan kata dalam sumber – sumber Islam, yang lebih dekat dengan
Al-Irhab. Kita temukan kata tarwi’
seperti tersebut dalam hadist Nabi, “Tidak
halal bagi seorang muslim menakuti (tarwi’) muslim yang lain.”[9]
Jadi kesimpulannya,
Al-Irhab, tarwi’ atau menakut – nakuti orang lain pada dasarnya dilarang Nabi.
Hal itu diperbolehkan jika memiliki tujuan yang dibenarkan dan dilakukan dengan
cara yang juga benar. Jika tujuan benar tapi caranya salah, atau tujuan dan
caranya salah, maka dalam pandangan Islam, haram.[10]
3.3
Terorisme
Bom bunuh diri pertama kali dalam
sejarah abad ke-20 dipelopori kelompok Hisbullah. Dari sinilah dimulai babak
baru yang dihembuskan (kalangan Amerika Serikat dan sekutunya) sebagai
terorisme internasional. Hizbullah mengemas aksi bom bunuh diri itu dengan
interprestasi pembelan agama , jihad dan syadid. Dari Hizbullah inilah lahir
pengebom-pengebom bunuh diri kelas satu.
Dalam sejarah Indonesia, serangan
aksi bunuh diri pernah terjadi pada 1900-an saat pasukan Belanda menumpas
perlawanan bersenjata ulama Aceh. Belanda menyebutkan Aceh Moord. Yakni bunuh
diri ala Aceh. Modusnya, mereka nekat membunuh orang Belanda, walaupun
disadari, bahwa dia juga akan mati saat itu.
Bom bunuh diri paling heroik dalam
sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia pada 1945 dilakukan oleh Muhammad Toha di
Bandung Selatan dengan meledakkan dirinya di gudang mesiu demi melemahkan
kekuatan Belanda. Peristiwa ini yang dikenal dengan “Bandung Lautan
Api.”Nasionalisme Dibalut
Agama Masyarakat umum memahami serangan bom bunuh diri sebagai
tindakan yang dimotivasi ajaran agama tertentu. Hal ini dapat dimaklumi. Sebab,
akhir-akhir ini berita yang berkembang di publik sebagian besar pelaku bom
bunuh diri adalah orang Islam. Tetapi kalau dicermati lebih dalam, bom bunuh
diri bukanlah tindakan mengatasnamakan agama, tetapi justru disebabkan oleh
faktor nasionalisme. Data internasional menyebutkan, bahwa peristiwa bom
bunuh diri hingga tahun 2000 menunjukan, urutan pertama dilakukan pasukan Macan
Tamil, yang berperang untuk memisahkan diri dari Srilanka. Di urutan kedua
kelompok Hamas. Kelompok ini berjuang demi suatu negara Palestina. Tidak
berbeda dengan Macan Tamil, nasionalisme menjadi motor utama yang membuat
mereka rela mengorbankan jiwanya. Nasionalisme Hamas dibalut dengan unsur jihad
dan syahid dalam interpretasi radikal. Hal serupa juga terjadi di Afhganistan. Nasionalisme tumpah menjadi
darah dan diinterpretasikan dari sisi agama , hingga perlawanan berubah menjadi
perang melawan kaum kafir.
3.4 Tujuan Jihad
Tujuan
utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan
kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa
mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam,
menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang
menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan
tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang
yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada
Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin
Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika
mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan
Allah SWT.
Jika sebelumnya dakwah
Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh
memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT menciptakan manusia untuk
beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang
bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta
menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum
muslimin. Rasulullah SAW tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah
mengajak mereka kepada agama Islam.[11]
3.5 Hukum Jihad
Jihad dalam agama Islam merupakan
kewajiban bagi tiap umat muslim. Hal ini tidak perlu diragukan atau
diperdebatkan lagi. Diantara jihad itu ada yang fardhu kifayah dan ada yang
fardhu ‘ain. Adapun yang fardhu ‘ain tidak diperselisihkan, yaitu jihad
pertahanan dan perlawanan terhadap musuh yang menyerang demi mempertahankan
tanah Islam dan penduduk Islam.
Sesungguhnya jihad yang
diperselisihkan oleh para ulama adalah jihad yang fardhu kifayah atau jihad thalabi
sebagaimana diistilahkan para ahli fikih.Jika sebagian kaum muslimin
telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
Jihad
diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan seperti:
a.
Apabila dirinya telah masuk
dalam barisan peperangan.
b.
Jika pemimpin memobilisasi
masyarakat secara umum.
c.
Jika suatu negeri/ daerah
telah dikepung oleh musuh.
d.
Seperti dokter, pilot, dan
yang semisalnya.
Allah SWT berfirman :
(#rãÏÿR$# $]ù$xÿÅz Zw$s)ÏOur (#rßÎg»y_ur öNà6Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçFZä. cqßJn=÷ès? ÇÍÊÈ
“Berangkatlah
kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan
harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu,
jika kamu mengetahui.”
Jihad di jalan
Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu
bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu
wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai
harta dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya,
yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia
termasuk orang yang mempunyai harta.
·
Allah SWT berfirman,
öNèdqè=ÏG»s%ur 4Ó®Lym w tbqä3s? ×poY÷FÏù tbqä3tur ßûïÏe$!$# ¬! ( ÈbÎ*sù (#öqpktJR$# xsù tbºurôãã wÎ) n?tã tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÊÒÌÈ
“Dan perangilah mereka itu,
sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata
untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada
permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”.(QS. Al-Baqarah: 193)
·
Dari Anas bin Malik as
bahwa Rasulullah saw bersabda, "Perangilah kaum musyrik dengan
harta, jiwa, dan lisan kalian." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i).[12]
3.6 Macam-Macam
Jihad
Jihad
dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan muatan yang berbeda:
1)
Berdasarkan alat yang
dipakai terbagi menjadi tiga bagian; jihad dengan jiwa, harta dan lisan.
2)
Berdasarkan target sasaran
jihad terbagi menjadi empat bagian, berjihad melawan hawa nafsu dan setan,
melawan orang-orang munafik, dan melawan orang-orang fasik dan dzalim.
a.
Jihad melawan jiwa dan hawa
nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar
agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang
dihadapinya.
Allah Ta’ala berfirman,
$oYù=yèy_ur
öNåk÷]ÏB
Zp£Jͬr&
crßöku
$tRÍöDr'Î/
$£Js9
(#rçy9|¹
( (#qçR%2ur
$uZÏG»t$t«Î/
tbqãZÏ%qã
“Dan
Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk
dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat
Kami.” (QS. As-Sajdah: 24).
Allah menjelaskan bahwa kepemimpinan agama
hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin, lalu dengan kesabaran ia
menolak syahwat dan keinginan rusak dan dengan yakin ia menolak keraguan dan
syubhat.
Jihad memerangi jiwa, sebagaimana sabda
nabi shallallahu ‘alaih wa sallam,
“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi
jiwanya dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah
dari larangan Allah.” (HR. Ahmad 6/21, sanadnya
shahih, -ed)
b.
Jihad melawan setan (jihad
asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan
berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
Jihad melawan syetan ini hukumnya fardhu ‘ain
juga karena berhubungan langsung dengan setiap pribadi manusia, sebagaimana
firman Allah,
¨bÎ)
z`»sÜø¤±9$#
ö/ä3s9
Arßtã
çnräϪB$$sù
#rßtã
4 $yJ¯RÎ)
(#qããôt
¼çmt/÷Ïm
(#qçRqä3uÏ9
ô`ÏB
É=»ptõ¾r&
ÎÏè¡¡9$#
ÇÏÈ
“Sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka
anggaplah ia musuh(mu).” (QS. Fathir: 6)
c.
Jihad melawan orang-orang
yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka
dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka
menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik
bagi Islam dan kaum muslimin.
d.
Jihad melawan orang kafir
dan munafik : yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan,
harta atau jiwa dan inilah yang dimaksud disini (perang melawan orang-orang
kafir dan munafik).
Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu
‘anhu,
“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa
dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud no. 2504, An Nasai no. 3096 dan Ahmad
3/124. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, -ed)[13]
Jihad diwajibkan atas :
1.
Setiap muslim.
2.
Baligh.
3.
Berakal.
4.
Merdeka.
5.
Laki-laki.
6.
Mempunyai kemampuan untuk
berperang.
7.
Mempunyai harta yang cukup
baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad
mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib
berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita
wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji
dan ‘umrah.’”
Bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan
Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shohih.
Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian
telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta
meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan).
Allah tidak mencabutnya dari kalia`n sampai kalian kembali kepada agama
kalian.” (HR. Abu Daud)
3.7
Syarat-Syarat Wajibnya Jihad Bagi Seseorang
Jihad wajib, baik kifayah atau wajib ain dengan
syarat-syarat.
1.
Kemampuan
fisik.
Orang yang buta, pincang
dan sakit tidak wajib keluar untuk jihad,karena mereka tidak memiliki kemampuan
dan dimaafkan.
Allah berfirman,
}§ø©9 n?tã 4yJôãF{$# Óltym wur n?tã ÆltôãF{$# Óltym wur n?tã ÇÙÌyJø9$# Óltym 3 `tBur ÆìÏÜã ©!$# ¼ã&s!qßuur ã&ù#Åzôã ;M»¨Zy_ ÌøgrB `ÏB $ygÏFøtrB ã»pk÷XF{$# ( `tBur ¤AuqtGt çmö/Éjyèã $¹/#xtã $VJÏ9r& ÇÊÐÈ
“Tiada dosa atas orang-orang yang
buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut
berperang). dan Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah
akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan
barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.” (Al-Fath:17)
2.
Kemampuan Menggunakan Persenjataan.
Barang
siapa yang tidak menemukan senjata atau menemukannya, namun tidak terlatih
untuk menggunakannya, maka ia tidak diwajibkan berjihad, karena ia tidak dapat
mempertahankan dirinya dan lainnya. Kerugiannya lebih banyak dari pada
keuntungaanya. Karena itu, ia harus diberi kesempatan yang cukup untuk
melakukan pelatihan sampai mencapai tahap jihad itu fardhu ain terhadapnya. Termasuk
seperti ini adalah pemenuhan senjata yang dibutuhkan, karena sesuatu yang mana
kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengannya adalah wajib.
3.
Mampu Mencapai Negeri Yang Diserang Musuh.
Dalam
hal ini harus memiliki kendaraan yang dapat mencapaikannya ke negeri yang
diserang,atau memiliki tiket darat, laut, atau udara, atau menemukan orang
muslim yang menanggung pemberangkatannya sampai ke medan pertempuran. Hal
semacam ini adalah suatu kewajiban bagi umat dengan cara bersolidaritas untuk
memenuhinya kepada pasukan Islam.
4.
Tidak Ada Penghalang Untuk Melakukan Jihad.
Contoh penghalang yang kami
maksudkan di sini adalah seseorang dalam penjara, orang yang dibutuhkan kaum
muslimin di tempat tinggalnya, misalnya untuk mengobati orang-orang sakit,
menjaga keamanan, mengimami shalat, mengajarkan agama kepada mereka,
menggerakkan pabrik-pabrik dan lain
sebagainya dari hal-hal yang menjaga eksitensi umat, mengalirkan bantuan kepada
para penjuang dengan makanan, pakaian, obat-obatan dan senjata, dan mengamankan
orang-orang yang berada di belakang mereka. Istilahnya dalam bahasa sekarang
adalah divisi pengamanan dalam.
3.8 Adab Dalam Berjihad
1)
Termasuk adab dalam
berjihad adalah : tidak
berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta
dan rahib (ahli ibadah) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut
berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
·
Termasuk di antara adab
berjihad adalah bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta
tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan)
membakar manusia atau hewan.
·
Diantaranya juga,
mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia,
maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka
boleh diperangi.
·
Diantara adab jihad adalah
berlaku sabar dan ikhlas serta menjauhi kemaksiatan, banyak berdo'a untuk
memperoleh kemenangan dan pertolongan Allah I, diantara do'a tersebut
adalah:
"Ya
Allah yang menurunkan Kitab Al-Qur'an, menjalankan awan, serta yang mengalahkan
pasukan musuh, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami untuk melawan
mereka." (Muttafaq 'alaih).
Apabila takut terhadap musuh maka hendaknya
berdo'a:
"Ya
Allah, sesungguhnya kami menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami
berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka."
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)”.
2)
Kewajiban Seorang Pemimpin
Dalam Berjihad
Seorang Imam atau yang
mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat
akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang
tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang
kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban
menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang
bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat
sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan
jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk
bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan,
menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan
memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap
lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan
sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah
dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam
masalah ini.
3)
Kewajiban
Pasukan
Semua pasukan wajib menaati peminpinnya atau
yang mewakilinya selagi tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan kepada
Allah, wajib bersabar bersama mereka dan tidak menyerang musuh kecuali dengan
perintah pinpinan, tetapi jika musuh menyerang dengan tiba-tiba maka mereka
boleh membela diri. Jika salah seorang dari pasukan musuh mengajak duel satu
lawan satu, maka bagi orang yang merasa mampu dan berani disunnahkan atau
dianjurkan untuk menerima tantangannya setelah meminta izin kepada pemimpin
pasukan. Dan siapa saja yang keluar untuk berjihad di jalan Allah dengan
membawa senjata miliknya sendiri kemudian meninggal maka dia mendapatkan
dengannya dua pahala.
4)
Jika Seorang Peminpin Ingin
Menyerang Suatu Negeri atau Kabilah yang Berada Di Arah Utara misalnya,
Maka hendaklah ia berusaha
mengelabui musuh sehingga dirinya seakan-akan menyerang dari arah selatan,
karena peperangan adalah tipu daya, dan hal ini memiliki dua manfaat:
·
Pertama : Mengurangi
jumlah korban nyawa dan harta dari kedua belah pihak, dan hal itu lebih baik.
·
Kedua : Menghemat
kekuatan kaum muslimin baik dari segi jumlah pasukan maupun perlengkapan perang
yang harus dikeluarkan. Diriwayatkan oleh Ka'ab t bahwa jika
Rasulullah r ingin melakukan sebuah peperangan, maka beliau berusaha
mengelabui musuh (dengan menunjuk) ke arah yang berlainan. (Muttafaq 'alaih)
5)
Waktu berperang
Dari Nu'man bin
Mukarrin berkata: "Aku melihat Rasulullah jika
beliau tidak memulai peperangan di pagi hari maka beliau menundanya hingga
tergelincir matahari dan waktu angin berhembus sehingga turunlah
kemenangan." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Jika musuh menyerang kaum
muslimin dengan tiba-tiba maka wajib bagi maum muslimin untuk melawan mereka
kapan saja serangan itu datang.
6)
Turunnya pertolongan Allah
Allah telah menjanjikan
pertolongan dan kemenangan untuk para walinya, akan tetapi kemenangan ini akan
diperoleh setelah memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
a.
Sempurnanya iman yang
haikiki dalam hati mereka (para mujahidin):
"Dan Kami selalu berkewajiban untuk menolong
orang-orang yang beriman."(QS. Ar-Rum: 47).
b.
Memenuhi tuntutan keimanan
berupa amal sholeh dalam kehidupan mereka:
"Sesungguhnya Allah pasti menolong orang
yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha
Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka
bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat
ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali
segala urusan." (QS. Al-Hajj: 40-41).
c.
Mempersiapkan kekuatan
perang sesuai dengan kemampuan mereka:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu…." (QS.
Al-Anfal: 60).
d.
Mengerahkan segala
kemampuan yang dimiliki dalam medan jihad, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang berjihad untuk
(mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka
jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang
berbuat baik." (QS. Al-Ankabut: 69).
"Hai orang-orang yang beriman. Apabila
kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama)
Allah sebanyak-banyaknya[620] agar kamu beruntung. Dan
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang
menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah.
Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS.
Al-Anfal: 45 -46).
Dengan demikian maka Allah akan bersama
mereka dan pertolongan-Nya akan turun kepada mereka seperti yang telah
diturunkan kapada para nabi dan Rasulr sebagaimana hal itu telah terjadi
para Rasul r dan para sahabatnya pada peperangan
mereka.
e.
Apabila seorang muslim
menegakkan kebenaran karena Allah, niscaya Allah akan mencukupkan segala
kebutuhannya sekalipun dimusuhi oleh semua makhluk yang ada di langit dan di
bumi. Adapun kegagalan dan musibah yang menimpa mereka tidak lain disebabkan
oleh tidak terpenuhinya syarat-syarat ini atau sebagiannya. Siapa saja yang
berjuang dalam kebatilan maka dia tidak akan ditolong, dan jika menang maka
kemenangan itu tidak akan membawa kebaikan baginya, dia hanyalah kerendahan dan
kehinaan.
Dan jika seorang hamba melakukan suatu
kebaikan (seperti berjihad) bukan karena Allah, melainkan untuk mengharapkan
pujian atau sanjungan dari manusia, maka diapun tidak akan mendapat
pertolongan, karena pertolongan Allah hanyalah diberikan kepada orang-orang
yang berjihad agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, dan pertolongan
Allah didatangkan sesuai dengan tingkat kesabaran dan kebenaran yang dia
milikinya, karena dengan kesabaran itulah dia akan selalu ditolong, dan jika
orang yang bersabar tersebut di dalam kebenaran, maka dia akan memperoleh
akibat yang baik karenanya, dan jika tidak terpenuhi niscaya dia tidak akan
memperolehnya.
7)
Hukum Lari Dari Medan
Perang.
Jika peperangan telah
berkecamuk dan dua pasukan telah bertemu maka seorang mujahid tidak boleh
melarikan diri kecuali dalam dua kondisi yaitu, lari untuk mempersiapkan
peperangan kembali atau bergabung ke dalam pasukan kaum muslimin yang lain.
Sebagaimana firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang
menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang
membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat)
perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka
sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya
ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS.
Al-Anfal: 15-16)
8)
Keutamaan Mati Syahid di Jalan
Allah:
wur ¨ûtù|¡øtrB tûïÏ%©!$# (#qè=ÏFè% Îû È@Î6y «!$# $O?ºuqøBr& 4 ö@t/ íä!$uômr& yYÏã óOÎgÎn/u tbqè%yöã ÇÊÏÒÈ
“Janganlah
kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan
mereka itu hidup disisi Tuhannya
dengan mendapat rezki.”
Dari Anas r.a dari Nabi SAW
: beliau bersabda, "Tiada
seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh
sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia
berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid)
sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para
syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)”.
Arwahnya para syuhada
berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam
sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam
surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam
kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah r,
"Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah
akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya,
diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan
iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan
dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar
(kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati
yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan
baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR.
Sa'id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits
Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam
berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang
mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah
bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa yang khawatir
ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh
menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa yang memasuki
negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka
dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi
yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para
syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.
9) Tawanan
Perang Terbagi Menjadi Dua:
1.
Para wanita dan anak kecil,
mereka secara otomatis menjadi budak dan hamba sahaya.
2.
Tawanan laki-laki yang ikut
berperang, seorang imam dibolehkan memilih antara melepaskan mereka tanpa
tebusan atau menuntut tebusan kepada musuh, atau membunuh mereka, atau
memperbudak mereka, hal itu tergantung pada maslahat yang terbaik.
3.9 Jihad dan Terorisme
Terorisme tidak
bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas
pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang
yang dilakukan Nabi
Muhammad SAW yang
mewakili Madinah melawan Mekkah dan
sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman
kaum Quraisy yang
melanggar hak hidup kaum Muslimin yang
berada di Mekkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta
pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau
berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki,
wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami,
keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah
kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau
!".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan
penegakan Islam namun
tidak mengikuti Sunnah Rasul
tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa
kekerasan, hijrah ke
wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu
masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan
Kekuasaan Allah di muka bumi.
Penentangan teror melalui
bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist.
Firman Allah dalam surah (An-Nisaa ayat 29),
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Dan hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim,
Muhammad bersabda, “Barang siapa yang
bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa
dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut
Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme memutuskan bahwa:[14]
Pengertian
Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad :
1. Terorisme adalah
tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman
serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia
serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk
kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat
trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary
crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
2. Jihad
mengandung dua pengertian :
a. Segala usaha
dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam
memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam
pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.
b. Segala upaya
yang sungguh-sungguh dan berkelan-jutan untuk menjaga dan meninggikan agama
Allah (li i’laai kalimatillah).
3.
Perbedaan
antara Terorisme dengan Jihad
a.
Terorisme:
1)
Sifatnya
merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).
2)
Tujuannya
untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain.
3)
Dilakukan
tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
b.
Jihad:
1)
Sifatnya
melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
2)
Tujuannya
menegakkan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi.
3)
Dilakukan
dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang
sudah jelas.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang
ada maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut :
Jihad adalah salah satu
syi’ar Islam yang terpenting dan me-rupakan puncak keagungannya. Kedudukan
jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii
sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Karena Jihad di jalan Allah
SWT adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi
orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan
kalimatNya.
Yang terpenting jihad
adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan
kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam
meninggalkan jihad di jalan Allah
4.2 Saran
Jihad tidak dapat lepas
dari Hukum Hadist & Sunah-Nya. Maka Laksanakanlah Sunah Rasul ini dengan
pengetahuan yang sebenarnya, agar Jihad yang kita amalkan bernilai kebenaran
dalam agama yang pastinya akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Dr.Yusuf
Al-Qaradhawi.2011.ringkasan fiqih jihad.Jakarta.pustaka al-kautsar
[1] Hadist ini
diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad(22397).
Para pentakhrij kitab ini menyebutkan bahwa sand hadist ini tergolong hasan.
Hadist ini juga diriwayatkan oleh Abu dawud dalam Al-Malahim(4297), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Fitan(38402)dalam bentuk mauquf.
[2] Atsar ini
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Bu’uts
wa As-Saraya(34417), Abu Ya’la dalam Al-Musnad(13/113),
Said bin Manshur dalam Rasa ‘il An-Nabi(2/191),
semuanya melalui Asy-Sya’bi. Sementara itu dalam Majma’ Az-Zawaid,Al-Haitsami mengatakan bahwa hadist ini
diriwayatkan oleh Abu Ya’la, dan dalam sanadnya terdapat Mujalid. Dia seorang dhaif yang dipercaya(6/325).
[3]
QS.An-Nisaa:75
[4]
QS.At-Taubah:41
[5] Untuk lebih jauh
dapat dilihat dalam karya penulis Ringakasan Fiqih Jihad, hlm 18-28, cet.
Ke-1,2011 M, DR.Yusuf Al-Qaradhawi, Jakarta.
[6]
HR.Muttafaq ‘Alaih dari Abu
Musa.
[7]
HR.Muttafaq ‘Alaih dari Abu Bakar.
[8]
Hadist ini
diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Birr wa
Ash-shilah(2593), Ibnu Majah dalam Al-adab(3689),
dari Aisyah.
[9]
HR.Ahmad
dari Abdurrahman bin Abi Laila
tentang para sahabat Nabi.
[10] Untuk lebih jauh
dapat dilihat dalam karya penulis Ringakasan Fiqih Jihad, hlm 29-35, cet.
Ke-1,2011 M, DR.Yusuf Al-Qaradhawi, Jakarta.
[11]
www.islamhouse.com
[12]
HR.Abu
Dawud dan Nasa’i
[13]
HR.Abu Daud
no.2504, An Nasai no3096 dan Ahmad 3/124. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadist ini shalih, -ed
[14]
Dapat
dilihat lebih jauh di website resmi milik Fatwa majelis Ulama Indonesia tentang
terorisme